www.ibumengaji.com Haji Tamattu’ menjadi pilihan utama bagi jamaah Indonesia karena memberikan kemudahan dari sisi fisik dan waktu. Meski begitu, terdapat kewajiban tambahan berupa dam yang harus ditunaikan. Sementara Rasulullah SAW sendiri mencontohkan haji dengan niat dan pelaksanaan Ifrad atau Qiran, namun beliau mengizinkan haji Tamattu’, bahkan menganjurkannya bagi yang tidak membawa hewan kurban dari rumah.
“Seandainya aku tahu sebelumnya seperti yang aku tahu sekarang, niscaya aku tidak akan membawa hewan kurban dan akan memilih tamattu’.” — (HR. Muslim)
Tamattu’ (التمتع)
-
Makna Bahasa: berasal dari kata “tamatta’a” yang berarti menikmati, bersenang-senang, atau mengambil manfaat/keringanan.
-
Makna Istilah: melaksanakan umrah terlebih dahulu di bulan-bulan haji, kemudian beristirahat bebas dari ihram, dan setelah itu mengambil ihram lagi untuk haji pada waktunya.
🟢 Mengapa disebut Tamattu’?
Karena setelah menyelesaikan umrah, seseorang boleh menikmati hal-hal yang sebelumnya dilarang dalam ihram (seperti memakai pakaian biasa, memotong rambut, memakai wangi-wangian, hubungan suami-istri), sebelum kembali berihram untuk haji.
Ifrad (الإفراد)
-
Makna Bahasa: berasal dari kata “afrada” yang berarti menyendiri, menjadikan satu, atau memisahkan.
-
Makna Istilah: hanya melaksanakan ibadah haji saja tanpa umrah dalam musim haji itu. Jamaah masuk ihram dengan niat haji saja sejak dari miqat.
🟢 Ciri utama:
-
Tidak melakukan umrah sebelumnya dalam musim haji.
-
Tidak ada kewajiban dam.
-
Setelah menyelesaikan semua rukun haji, jika ingin umrah, harus berihram kembali (umrah dilakukan setelah haji selesai).
Haji Ifrad
-
Jamaah berihram dengan niat haji saja.
-
Tiba di Mekah, boleh langsung thawaf qudum.
-
Tidak ada umrah sebelumnya.
-
Menyelesaikan seluruh rangkaian haji mulai dari Arafah, Muzdalifah, Mina, dan seterusnya.
-
Tidak diwajibkan dam.
-
Umrah bisa dilakukan setelah haji selesai.
🧑🤝🧑 Contoh: Haji Ifrad sering dilakukan oleh penduduk Makkah dan sekitarnya, atau yang tidak memiliki waktu cukup untuk umrah sebelum haji.
Qiran (القران)
-
Makna Bahasa: berasal dari kata “qarana” yang berarti menggabungkan, menyatukan, atau menyertakan sesuatu bersama yang lain.
-
Makna Istilah: menggabungkan umrah dan haji dalam satu niat dan satu ihram. Semua ritual dilakukan dalam satu rangkaian ihram yang tidak terputus.
🟢 Ciri utama:
-
Satu kali ihram: sejak miqat sudah niat umrah dan haji sekaligus.
-
Melakukan thawaf dan sa’i untuk umrah, tetapi tetap dalam ihram sampai menyelesaikan seluruh rangkaian haji.
-
Wajib dam, karena dua ibadah disatukan.
Haji Qiran
-
Jamaah berihram dengan niat umrah dan haji sekaligus.
-
Tiba di Mekah, melakukan thawaf dan sa’i (umrah), namun tidak tahallul.
-
Tetap dalam keadaan ihram hingga seluruh manasik haji selesai (sampai 10 Dzulhijjah atau setelahnya).
-
Wajib menyembelih dam.
-
Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada’ dilakukan seperti biasa.
🧑🤝🧑 Contoh: Haji Qiran lazim dilakukan oleh jamaah yang membawa hewan kurban dari tempat asalnya (seperti yang dilakukan oleh Rasulullah SAW), atau ingin mengefisienkan waktu tanpa dua kali ihram.
Perbandingan Singkat Tiga Jenis Haji
Aspek | Tamattu’ | Ifrad | Qiran |
---|---|---|---|
Makna Bahasa | Menikmati | Menyendiri | Menggabungkan |
Niat | Umrah dulu, baru haji | Haji saja | Umrah dan haji sekaligus |
Jumlah Ihram | Dua kali (umrah dan haji) | Satu kali | Satu kali |
Waktu Umrah | Sebelum haji | Tidak ada | Bersamaan dengan haji |
Thawaf dan Sa’i | Dua kali (umrah dan haji) | Satu kali untuk haji | Bisa dua kali (ulama beda pendapat) |
Tahallul setelah Umrah | Ya | Tidak ada | Tidak |
Dam (sembelih hewan) | Wajib | Tidak wajib | Wajib |
Kesimpulan
-
Tamattu’ memberikan kemudahan karena jeda antara umrah dan haji, dan sangat cocok bagi jamaah yang datang lebih awal (seperti dari Indonesia).
-
Ifrad adalah bentuk haji paling sederhana, tapi tidak memungkinkan pelaksanaan umrah sebelum haji dalam musim haji.
-
Qiran adalah bentuk haji yang paling padat (gabungan dua ibadah), cocok bagi yang membawa hadyu (hewan kurban) dari tempat asal dan ingin menyatukan ibadah.
Rasulullah SAW memberikan kelonggaran kepada umatnya untuk memilih jenis haji berdasarkan kondisi masing-masing. Dan semua sah menurut syariat.