Minuman keras (khamr) adalah salah satu benda yang diharamkan untuk dikonsumsi dalam Islam. Pengharaman khamr dalam Al-Quran tidak dilakukan sekaligus, melainkan melalui tahapan bertahap sesuai kondisi masyarakat pada masa awal Islam. Tahapan ini penting agar pengharaman khamr dapat diterima secara bertahap oleh kaum Muslimin.
Tahap Pertama: Peringatan Awal
Tahap pertama pengharaman khamr disampaikan dalam Surah Al-Baqarah ayat 219:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.’” Ayat ini memberikan peringatan bahwa meskipun ada manfaat dari khamr, bahayanya jauh lebih besar, sehingga mulai dipandang negatif dalam Islam.
Tahap Kedua: Larangan Minum Saat Shalat
Selanjutnya, dalam Surah An-Nisa ayat 43, Allah SWT memperingatkan:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” Ayat ini melarang minum khamr saat akan melaksanakan shalat, menunjukkan bahwa mabuk mengganggu konsentrasi dan kesucian ibadah.
Tahap Ketiga: Pengharaman Penuh
Pengharaman penuh khamr ditetapkan dalam Surah Al-Ma’idah ayat 90:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” Dengan ayat ini, Allah SWT menetapkan khamr sebagai perbuatan setan yang harus dijauhi sepenuhnya.
Ibrah dan Bahaya Khamr
Proses bertahap ini menunjukkan kebijaksanaan Allah dalam menyampaikan larangan, agar masyarakat siap meninggalkan kebiasaan buruk secara bertahap. Ibrah yang dapat diambil adalah pentingnya hikmah dan kesabaran dalam mengubah kebiasaan buruk. Bahaya khamr sangat nyata, terutama karena dapat merusak akal dan memicu tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Selain itu terdapat pula hadits antara lain diriwayatkan oleh Abu Daud yang memberikan penjelasan sebagai berikut:
“Allah melaknat khomr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud no. 3674)
Melalui larangan ini, Islam menekankan pentingnya menjaga akal dan menghindari perbuatan yang dapat merusak moralitas serta ketentraman umat.