Yayasan Ibu Mengaji Indonesia

Puasa Enam Hari di Bulan Syawal: Keutamaan dan Dalilnya

www.ibumengaji.com Puasa merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Dalam pelaksanaannya, puasa terbagi menjadi dua jenis: puasa wajib dan puasa sunah. Keduanya memiliki hukum dan keutamaan tersendiri.

Puasa Wajib dan Puasa Sunah

1. Puasa Wajib
Puasa wajib adalah puasa yang diwajibkan atas setiap Muslim dengan syarat-syarat tertentu, dan meninggalkannya berdosa. Contoh puasa wajib:

  • Puasa Ramadan, yang dilaksanakan selama satu bulan penuh di bulan Ramadan.

  • Puasa Qadha, yaitu mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan karena uzur syar’i.

  • Puasa Nazar, yaitu puasa yang diniatkan sebagai bentuk pemenuhan nazar seseorang.

  • Puasa Kafarat, puasa yang dilakukan sebagai tebusan kesalahan tertentu seperti membatalkan sumpah atau hubungan suami istri di siang hari Ramadan.

2. Puasa Sunah
Puasa sunah adalah puasa yang dianjurkan untuk dikerjakan, namun tidak berdosa jika ditinggalkan. Beberapa contoh puasa sunah antara lain:

  • Puasa Senin dan Kamis, mengikuti kebiasaan Nabi SAW yang sering berpuasa pada dua hari tersebut.

  • Puasa Ayyamul Bidh, yaitu puasa pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan hijriyah.

  • Puasa Asyura dan Tasu’a, pada tanggal 9 dan 10 Muharram.

  • Puasa enam hari di bulan Syawal, yang akan menjadi fokus pembahasan dalam tulisan ini.

Puasa Enam Hari di Bulan Syawal: Keutamaan dan Dalil

Puasa enam hari di bulan Syawal memiliki keutamaan yang besar. Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa berpuasa Ramadan, kemudian diikuti dengan enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti

berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim no. 1164)

Dalam hadits ini, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa orang yang berpuasa Ramadan lalu melanjutkannya dengan enam hari puasa di bulan Syawal akan mendapat pahala seperti puasa setahun penuh. Hal ini karena dalam Islam, satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipat.

Pelajaran dari Hadits Puasa Syawal

Beberapa hikmah dan pelajaran dari hadits tersebut antara lain:

  • Motivasi beramal berkelanjutan: Puasa Syawal menjadi bentuk kelanjutan dari amal Ramadan agar ibadah tidak berhenti setelah Ramadan berlalu.

  • Ganjaran besar dari amalan kecil: Meski hanya enam hari, namun pahalanya sangat besar, menunjukkan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.

  • Pentingnya mengikuti sunnah Nabi: Meneladani kebiasaan Rasulullah SAW dan para sahabat dalam menjaga amalan sunah.

Praktik di Zaman Rasulullah dan Para Sahabat

Para sahabat Nabi mengikuti anjuran ini dengan semangat. Meskipun tidak selalu tercatat secara rinci bagaimana mereka mengerjakannya, namun pemahaman mereka terhadap hadits Rasulullah cukup untuk menjadi landasan kuat dalam mengamalkan puasa ini. Tidak ada keterangan bahwa puasa ini harus dilakukan secara berturut-turut, namun yang penting adalah dikerjakan dalam bulan Syawal.

Teknis Pelaksanaan: Berturut-turut, Terpisah, atau Digabung Niat?

1. Harus Berturut-turut atau Tidak?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa puasa enam hari Syawal tidak harus dilakukan secara berturut-turut. Yang penting adalah jumlah enam hari tersebut dikerjakan di bulan Syawal. Ini memberikan kemudahan bagi umat Islam yang memiliki berbagai kesibukan atau kondisi.

2. Boleh Digabung dengan Niat Puasa Lain?
Masalah ini menjadi pembahasan para ulama. Ada dua pandangan utama:

  • Pandangan yang membolehkan: Sebagian ulama membolehkan menggabungkan niat puasa Syawal dengan puasa qadha Ramadan, Senin-Kamis, atau puasa lainnya. Dengan catatan, pahala puasa qadha tetap sah, dan insyaAllah pahala puasa Syawal juga didapat karena niatnya mencakup keduanya.

  • Pandangan yang lebih hati-hati: Sebagian ulama lainnya menyarankan untuk tidak menggabungkan niat puasa qadha dengan puasa sunah agar setiap ibadah mendapatkan pahala penuh sesuai dengan niatnya masing-masing, terutama mengingat keutamaan puasa Syawal disebut setelah puasa Ramadan yang telah sempurna dilaksanakan.

Namun, jika seseorang memiliki utang puasa Ramadan, maka yang lebih utama adalah mengqadhanya terlebih dahulu sebelum melakukan puasa sunah Syawal. Dengan begitu, hadits yang menyebutkan “setelah Ramadan” benar-benar berlaku padanya.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments