www.ibumengaji.com Qardh adalah akad pinjaman yang harus dikembalikan dengan jumlah yang sama dalam waktu yang telah disepakati. Program Ibu Mengaji Mandiri (PIM3) selain membimbing ibu-ibu peserta untuk belajar membaca Al-Quran juga memberikan fasilitasi pinjaman qardh dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pemberian pinjaman qardh ini antara lain : memberikan kemudahan untuk tambahan modal usaha produktif dari peserta PIM3, memberikan bantuan kepada peserta PIM3 untuk terlepas dari hutang di rentenir, memberikan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan mendesak karena tertimpa musibah, atau kebutuhan lainnya yang halal.
Skema pinjaman qardh adalah sebagai berikut : anggota PIM3 mengajukan permohonan pinjaman dengan mengisi form pengajuan pinjaman disertai dengan kelengkapan dokumen administrasinya. Apabila lembaga (YIIM-BMT PAS) memberikan persetujuan maka YIIM-BMT PAS memberikan pinjaman 100% plafond. Munculnya biaya administrasi menjadi tanggungjawab peserta PIM3. Administrasi misalnya berupa ganti meterai, biaya asuransi. Selain administrasi juga termasuk pembayaran simpanan pokok, simpanan wajib dan pembukaan awal rekening sebagai syarat masuk menjadi anggota BMT. Besaran plafond pinjaman adalah 1.000.000/orang. Anggota memberikan angsuran atas pinjaman qardh tersebut sebesar 25.000/pertemuan PIM3. Maka pinjaman akan lunas setelah 40 x jadwal pertemuan. Apabila anggota PIM3 dalam berusaha memperoleh keuntungan maka 100% keuntungan milik anggota PIM3. #jpr