www.ibumengaji.com Peran dan status perempuan dalam masyarakat seringkali menjadi indikator utama tingkat kemajuan dan keadilan suatu peradaban. Sebelum munculnya ajaran Islam dan masa kenabian Rasulullah SAW, kondisi perempuan di banyak bagian dunia Arab sangatlah memprihatinkan. Namun, dengan kedatangan Islam, terjadi pemuliaan perempuan yang signifikan dan perubahan mendalam dalam pandangan masyarakat terhadap mereka. Dalam tulisan ini, kita akan menggali pemuliaan perempuan dalam Islam, membandingkannya dengan kondisi sebelumnya, dan menyajikan contoh penerapannya pada masa Rasulullah SAW.
Sebelum Islam datang, perempuan di masyarakat Arab seringkali dianggap sebagai harta yang dapat diperdagangkan atau warisan yang diperlakukan tanpa martabat. Mereka tidak memiliki hak-hak hukum, ekonomi, atau sosial yang signifikan. Praktik penguburan bayi perempuan secara hidup-hidup juga menjadi norma tragis dalam masyarakat tersebut.
Namun, dengan munculnya ajaran Islam, terjadi perubahan yang revolusioner dalam pandangan terhadap perempuan. Islam memandang perempuan sebagai individu yang memiliki martabat, hak, dan tanggung jawab yang setara dengan laki-laki di hadapan Allah. Al-Quran secara eksplisit menyebutkan bahwa perempuan adalah “saudara” laki-laki dan memiliki hak-hak yang sama dalam agama.
Salah satu tahap penerapan pemuliaan perempuan dalam Islam adalah pelarangan praktik penguburan bayi perempuan. Islam dengan tegas menentang praktik ini dan mengangkat martabat perempuan sebagai ibu yang memberi kehidupan. Allah akan mengadili manusia tentang mengapa bayi perempuan yang dibunuh akan dihidupkan kembali pada hari Kiamat.
Rasulullah SAW juga menjadi teladan dalam menerapkan pemuliaan perempuan. Ia menegaskan pentingnya pendidikan bagi perempuan dan mendorong partisipasi mereka dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Salah satu contoh terkenal adalah kisah Khadijah, istri pertama Rasulullah SAW, yang merupakan seorang pengusaha sukses dan pemimpin dalam komunitasnya.
Pemuliaan perempuan dalam Islam tidak hanya sebatas teori, tetapi diwujudkan dalam praktik sehari-hari. Perempuan dalam masyarakat Muslim memiliki hak-hak hukum yang jelas, seperti hak waris, hak untuk mengurus rumah tangga, dan hak untuk mendapatkan pendidikan. Mereka juga diberikan perlindungan hukum yang kuat dalam hal pernikahan dan perceraian.
Dalam kesimpulan, ajaran Islam menghadirkan revolusi besar dalam pemuliaan perempuan. Dari kondisi yang memprihatinkan sebelumnya, Islam membawa perubahan mendalam dalam pandangan masyarakat terhadap perempuan. Penerapan pemuliaan perempuan ini terwujud dalam prinsip-prinsip hukum dan praktik sehari-hari, mengubah masyarakat Arab dan membuka jalan bagi perubahan positif dalam peradaban manusia. Rasulullah SAW adalah teladan dalam menerapkan konsep ini dalam kehidupan nyata, memperkuat pesan keadilan dan kesetaraan dalam Islam.