Yayasan Ibu Mengaji Indonesia

Penguatan Prinsip Syariah dalam Skema Tanggung Renteng Ultra Mikro

www.ibumengaji.com Pembiayaan ultra mikro menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat kecil di Indonesia. Namun, keterbatasan agunan sering menjadi kendala utama bagi pelaku usaha ultra mikro untuk mendapatkan akses permodalan. Dalam praktiknya, lembaga keuangan mikro kerap menggunakan sistem tanggung renteng, yaitu mekanisme penjaminan bersama oleh anggota kelompok. Untuk memberikan kepastian hukum syariah, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menetapkan Fatwa No. 162/DSN-MUI/VII/2025 tentang Tanggung Renteng Berdasarkan Prinsip Syariah dalam Pembiayaan Ultra Mikro. Fatwa ini hadir sebagai panduan agar praktik tanggung renteng berjalan sesuai syariat Islam sekaligus mendukung penguatan ekonomi umat.

Pokok-Pokok Fatwa

Secara garis besar, fatwa ini menegaskan beberapa prinsip utama:

  1. Tanggung Renteng sebagai Akad Syariah
    Tanggung renteng diposisikan sebagai bentuk penjaminan (kafālah) yang dilakukan secara kolektif. Anggota kelompok saling menanggung risiko apabila ada salah satu yang gagal membayar kewajiban, dengan tetap memperhatikan prinsip kerelaan (tarāḍin) dan keadilan.

  2. Batasan dan Transparansi
    Fatwa menegaskan bahwa tanggung renteng tidak boleh bersifat mutlak tanpa batas. Besaran tanggung jawab, mekanisme pembayaran, serta hak dan kewajiban anggota harus diatur secara jelas dan tertulis. Hal ini untuk menghindari unsur gharar (ketidakjelasan) dan mencegah terjadinya kezaliman.

  3. Larangan Unsur Riba dan Penalti Berlebih
    Sistem tanggung renteng harus bebas dari praktik riba. Apabila terjadi keterlambatan, biaya yang dikenakan hanya sebatas kerugian riil (ta’widh), bukan denda yang bersifat menambah keuntungan lembaga.

  4. Penyelesaian Sengketa secara Syariah
    Apabila terjadi perselisihan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme musyawarah atau lembaga penyelesaian sengketa syariah, sesuai dengan prinsip keadilan Islam.

Implementasi dalam Pembiayaan Ultra Mikro

Fatwa ini diimplementasikan melalui model pembiayaan berbasis kelompok. Setiap anggota memperoleh pembiayaan secara individu, namun mereka juga terikat dalam perjanjian tanggung renteng. Dengan demikian, apabila ada anggota yang mengalami kesulitan, kelompok lain ikut menanggung kewajiban tersebut sesuai porsi yang disepakati.

Beberapa langkah implementasi yang dapat dilakukan lembaga keuangan mikro syariah antara lain:

  • Pembentukan Kelompok Usaha: Anggota dibentuk dalam kelompok kecil yang saling mengenal, sehingga tercipta rasa saling percaya dan solidaritas.

  • Akad Penjaminan Kolektif: Selain akad pembiayaan, dibuat akad tambahan mengenai tanggung renteng yang disetujui seluruh anggota.

  • Pendampingan dan Monitoring: Lembaga memberikan edukasi dan pendampingan usaha untuk meminimalisir risiko gagal bayar.

  • Aktivasi Tanggung Renteng: Jika ada anggota yang tidak mampu membayar, mekanisme tanggung renteng diaktifkan dengan prinsip tolong-menolong, bukan pemaksaan.

Manfaat Fatwa 162

Kehadiran fatwa ini memberikan sejumlah manfaat strategis:

  1. Kepastian Syariah: Lembaga keuangan memiliki pedoman yang jelas dalam menerapkan tanggung renteng tanpa khawatir melanggar syariat.

  2. Akses Permodalan yang Lebih Luas: Pelaku usaha ultra mikro yang tidak memiliki agunan tetap bisa memperoleh pembiayaan.

  3. Penguatan Solidaritas Sosial: Sistem ini menumbuhkan budaya gotong royong dan rasa tanggung jawab bersama antar anggota kelompok.

  4. Menekan Risiko Pembiayaan: Dengan adanya kontrol sosial dari sesama anggota, risiko gagal bayar dapat diminimalkan.

  5. Pemberdayaan Ekonomi Umat: Fatwa ini mendukung terciptanya inklusi keuangan syariah dan memperkuat fondasi ekonomi berbasis komunitas.

Penutup

Fatwa DSN-MUI No. 162/2025 tentang tanggung renteng dalam pembiayaan ultra mikro merupakan langkah penting dalam pengembangan keuangan mikro syariah di Indonesia. Fatwa ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong praktik pembiayaan yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dengan implementasi yang tepat, fatwa ini diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil, memperkuat solidaritas sosial, serta mendukung tercapainya kesejahteraan umat secara berkelanjutan.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments