Yayasan Ibu Mengaji Indonesia

Pengertian Zakat & Pembagiannya

www.ibumengaji.com Kata zakat berasal dari bahasa arab “zakaah” yang artinya menurut bahasa tumbuh, berkembang, subur, bertambah, atau suci. Pengertian zakat menurut syara’ adalah kegiatan mengeluarkan sebagian harta tertentu kemudian diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.

“Dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!” (QS. An-Nisa : 77).

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah : 103).

Abu Abdurrahman Abdullah bin Umar bin Khattab ra. Berkata, Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda : “Islam dibangun atas lima perkara : persaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasul Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, melaksanakan ibadah haji, berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhori dan Muslim).

Pengertian zakat menurut :

a. Imam Malik : “Mengeluarkan sebagian tertentu dari harta yang telah mencapai nishab kepada mustahiq, bila sempurna kepemilikannya dan haulnya selain barang tambang dan sawah.”

b. Imam Hambali : “Hak yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu pada waktu tertentu.”

c. Imam Syafi’i : “Nama untuk sesuatu yang dikeluarkan dari harta dan badan dengan cara tertentu.”

d. Imam Hanafi : “Pemilikan bagian harta tertentu dari harta tertentu kepada orang-orang tertentu yang telah ditetapkan pembuat syariah (Allah) dengan mengharapkan keridhaan-Nya.”

Zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah artinya zakat yang dikeluarkan pada hari raya Idul fitri, berupa bahan makanan pokok. Sedangkan zakat harta ialah kegiatan mengeluarkan sebagian harta kekayaan berupa binatang ternak, hasil tanaman (buah-buahan), emas dan perak, harta perdagangan dan kekayaann lain yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat tertentu.

Adapun kata infak dan sedekah, sebagian ahli fikih berpendapat bahwa infak adalah segala macam bentuk pengeluaran (pembelanjaan), baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun yang lainnya. Sementara kata sedekah adalah segala bentuk pembelanjaan (infak) di jalan Allah. Berbeda dengan zakat, sedekah tidak dibatasi atau tidak terikat dan tidak memiliki batasan-batasan tertentu. Sedekah, selain bisa dalam bentuk harta, dapat juga berupa sumbangan tenaga atau pemikiran, dan bahkan sekadar senyuman.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments