www.ibumengaji.com
Di antara rangkaian ibadah haji yang paling dikenal oleh kaum muslimin adalah melempar jumrah di Mina. Pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, jutaan jamaah bergerak menuju Jamarat untuk melaksanakan syiar agung ini. Dari kejauhan, lempar jumrah tampak sederhana: hanya melempar beberapa kerikil ke tugu tertentu. Namun di balik amalan tersebut tersimpan makna tauhid, ketundukan, dan napak tilas perjuangan Nabi Ibrahim as dalam melawan godaan setan ketika menjalankan perintah Allah SWT.
Lempar jumrah dilakukan sebagai bentuk ittiba’ atau mengikuti tuntunan Rasulullah SAW. Beliau sendiri melaksanakan lempar jumrah dalam haji wada’. Dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ
“Ambillah dariku tata cara manasik haji kalian.”
Karena itu, para ulama menjelaskan bahwa tata cara lempar jumrah harus mengikuti contoh Nabi SAW secara teliti. Pada tanggal 10 Dzulhijjah, yang dilempar hanya Jumrah Aqabah Kubra sebanyak tujuh kerikil. Rasulullah SAW melakukannya pada pagi hari setelah tiba dari Muzdalifah dan setelah terbit matahari. Setiap lemparan dilakukan satu per satu sambil bertakbir:
اللهُ أَكْبَرُ
“Allah Maha Besar.”
Adapun pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, jamaah melempar tiga jumrah: Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah. Masing-masing dilempar dengan tujuh kerikil sehingga totalnya 21 lemparan setiap hari. Seluruh kerikil yang digunakan selama hari-hari tasyrik berjumlah 49 kerikil bagi yang mengambil nafar awal, atau 70 kerikil bagi yang menyempurnakan hingga tanggal 13.
Secara teknis, syarat sah lempar jumrah di antaranya adalah dilakukan pada waktunya, menggunakan tujuh kerikil kecil secara terpisah, serta kerikil benar-benar masuk ke area kolam jumrah. Kerikil tidak boleh dilempar sekaligus dalam satu lemparan. Ukuran kerikil pun dianjurkan kecil, sebagaimana Nabi SAW menggunakan batu seukuran biji kacang atau kerikil kecil. Dalam sebuah hadits riwayat Muslim, Ibnu Abbas ra berkata:
قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ غَدَاةَ الْعَقَبَةِ وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ: هَاتِ الْقُطْ لِي، فَلَقَطْتُ لَهُ حَصَيَاتٍ هُنَّ حَصَى الْخَذْفِ
“Rasulullah SAW berkata kepadaku pada pagi hari Aqabah ketika beliau di atas kendaraan: ‘Ambilkan untukku kerikil.’ Maka aku mengambilkan kerikil kecil seukuran untuk ketapel.”
Waktu yang paling afdhal untuk melempar Jumrah Aqabah pada tanggal 10 adalah setelah matahari terbit hingga sebelum zawal. Sedangkan pada tanggal 11, 12, dan 13, Rasulullah SAW melempar setelah tergelincir matahari atau setelah masuk waktu Zuhur. Inilah waktu yang paling utama berdasarkan praktik Nabi SAW. Namun para ulama juga memberikan rukhsah atau keringanan bagi jamaah yang lemah, lansia, sakit, atau mengalami kepadatan berat untuk melempar pada malam hari demi keselamatan.
Lalu bagaimana jika seseorang benar-benar tidak mampu melempar jumrah? Dalam kondisi tertentu, lempar jumrah boleh dibadalkan. Orang yang sakit, sangat lemah, lansia, atau tidak mampu mencapai lokasi karena kondisi fisik dapat mewakilkan kepada orang lain. Orang yang mewakili hendaknya terlebih dahulu melempar untuk dirinya sendiri, kemudian baru melempar atas nama orang yang diwakilinya. Kebolehan ini dijelaskan para ulama berdasarkan prinsip kemudahan dalam syariat Islam dan praktik sebagian sahabat.
Hakikat lempar jumrah sendiri merupakan napak tilas perjuangan Nabi Ibrahim as. Dalam riwayat para ulama, disebutkan bahwa setan datang menggoda Nabi Ibrahim ketika beliau hendak melaksanakan perintah Allah untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail as. Maka Nabi Ibrahim melempar setan dengan batu di beberapa tempat sebagai bentuk penolakan terhadap godaan tersebut. Karena itulah, lempar jumrah bukan sekadar melempar batu, melainkan simbol perlawanan terhadap hawa nafsu, godaan setan, dan segala bentuk kemaksiatan.
Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Hajj ayat 34:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنۢ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al-Hajj: 34)
Maka, ketika jamaah melempar kerikil di Mina, sesungguhnya mereka sedang memperbarui janji tauhid: tunduk kepada Allah dan menolak segala bisikan setan dalam kehidupan.