Kelompok Fakir dan miskin adalah mereka yang kebutuhannya tidak tercukupi. Mereka berasal dari golongan : pertama Orang yang tidak punya harta dan usaha sama sekali, kedua Orang yang punya harta atau usaha, tapi tidak mencukupi untuk diri sendiri dan keluarganya (Penghasilannya tidak memenuhi kebutuhannya). dan ketiganya adalah Orang yang punya harta dan usaha, tapi hanya dapat memenuhi separuh atau lebih dari kebutuhan keluarganya (tidak untuk seluruh kebutuhannya).
Metode pemberian zakat kepada fakir miskin terbagi
menjadi dua sesuai dengan kondisinya. Metode pertama bagi orang yang sebetulnya sanggup bekerja
dan mencari nafkah dan dapat mencukupi sebagian kebutuhannya sendiri dan keluarganya, seperti
buruh/ tukang, pedagang, petani, dan lain-lain. Namun kelompok pertama ini memiliki kekurangan
sarana, prasarana produksi, ataupun modal. Sehingga mereka tidak memperoleh hasil sesuai dengan
kebutuhannya. Mereka wajib diberi sesuatu, misalnya bantuan modal usaha, yang
memungkinkannya dapat mencari nafkah. Dari bantuan ini, mereka akan dapat
mencukupi kebutuhan hidup secara layak untuk selamanya. Dengan demikian, mereka
tidak lagi membutuhkan zakat untuk waktu yang akan datang.
Metode kedua untuk fakir miskin yang tidak mampu
bekerja dan mencari nafkah sama sekali. Yakni seperti orang yang lumpuh, buta, tua, janda, anak-anak
(terlantar), dan lain-lain. Mereka diberikan zakat sampai mereka berkecukupan
atau cara kedua diberikan modal yang dapat diusahakan oleh orang lain (syirkah mudharabah). Hasil syirkah
ini memungkinkannya untuk dapat mencukupi kebutuhan hidup secara layak
untuk selamanya.#jpr