Yayasan Ibu Mengaji Indonesia

Fakir Miskin Sebagai Penerima Zakat

    Kelompok Fakir dan miskin adalah mereka yang kebutuhannya tidak tercukupi. Mereka berasal dari golongan  : pertama Orang yang tidak punya harta dan usaha sama sekali, kedua Orang yang  punya harta atau usaha, tapi tidak mencukupi untuk diri sendiri dan keluarganya (Penghasilannya tidak memenuhi  kebutuhannya). dan ketiganya adalah Orang yang punya harta dan usaha, tapi hanya dapat memenuhi separuh atau lebih dari kebutuhan keluarganya (tidak untuk seluruh kebutuhannya).


Metode pemberian zakat kepada fakir miskin terbagi menjadi dua  sesuai dengan kondisinya.  Metode pertama bagi orang yang sebetulnya sanggup bekerja dan mencari nafkah dan dapat mencukupi sebagian kebutuhannya sendiri dan keluarganya, seperti buruh/ tukang, pedagang, petani, dan lain-lain. Namun kelompok pertama ini memiliki  kekurangan sarana, prasarana produksi, ataupun modal. Sehingga mereka tidak memperoleh hasil sesuai dengan kebutuhannya. Mereka wajib diberi sesuatu, misalnya bantuan modal usaha, yang memungkinkannya dapat mencari nafkah. Dari bantuan ini, mereka akan dapat mencukupi kebutuhan hidup secara layak untuk selamanya. Dengan demikian, mereka tidak lagi membutuhkan zakat untuk waktu yang akan datang.


Metode kedua untuk fakir miskin yang tidak mampu bekerja dan mencari nafkah sama sekali. Yakni  seperti orang yang lumpuh, buta, tua, janda, anak-anak (terlantar), dan lain-lain. Mereka diberikan zakat sampai mereka berkecukupan atau cara kedua diberikan modal yang dapat diusahakan oleh orang lain (syirkah mudharabah). Hasil syirkah ini memungkinkannya untuk dapat mencukupi kebutuhan hidup secara layak untuk selamanya.#jpr