www.ibumengaji.com Khomr, dalam terminologi syariat, merujuk kepada setiap zat yang memabukkan dan menghilangkan akal. Kata “khomr” secara etimologis berarti sesuatu yang menutupi atau menutupi akal. Secara umum, semua jenis minuman yang memabukkan termasuk dalam kategori khomr, tanpa memandang jenis atau bahan pembuatannya, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat Al-Quran:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)
Kategori Minuman Keras dalam Syariat
Semua jenis minuman yang memabukkan, baik yang berasal dari fermentasi anggur, kurma, gandum, atau sumber lain, termasuk dalam kategori khomr. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Muslim). Dengan demikian, alkohol dan segala bentuk zat yang menyebabkan mabuk masuk dalam kategori yang dilarang.
Mengapa Khomr Dilarang?
Larangan terhadap khomr sangat jelas dalam Islam karena dampak buruknya terhadap akal, kesehatan, dan masyarakat secara umum. Rasulullah SAW menyebut khomr sebagai “ummul khaba’its”, atau induknya segala keburukan. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar: “Khamr adalah induk dari segala dosa. Barang siapa meminumnya, shalatnya tidak diterima selama 40 hari. Jika ia mati dalam keadaan seperti itu, maka ia akan masuk neraka.” (HR. Ibnu Majah).
Selain itu, ada kisah yang masyhur mengenai seorang laki-laki yang dipaksa memilih antara tiga keburukan: meminum khomr, berzina, atau membunuh. Ia memilih minum khomr, karena mengira itu adalah keburukan yang paling ringan. Namun setelah mabuk, ia pun melakukan dua keburukan lainnya, yaitu berzina dan membunuh. Ini menggambarkan betapa mabuknya seseorang dapat menuntun pada dosa-dosa lain yang lebih besar.
Peran Pemerintah, Tokoh Agama dan Masyarakat dalam Menanggulangi Peredaran Khomr
Dalam konteks lokal DIY yang sedang darurat peredaran minuman keras, ada beberapa langkah yang dapat diambil oleh pemerintah daerah dan para tokoh agama:
- Penegakan Hukum yang Tegas: Pemerintah harus memperkuat regulasi dan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal. Ini dapat dilakukan dengan meningkatkan pengawasan dan tindakan hukum bagi para pelaku distribusi ilegal.
- Pendidikan dan Penyuluhan: Kampanye kesadaran tentang bahaya minuman keras harus diperluas, baik di sekolah, komunitas, maupun media. Pemerintah bekerja sama dengan tokoh agama dapat mengadakan seminar dan penyuluhan untuk menyadarkan masyarakat.
- Peran Aktif Tokoh Agama: Para ulama dan tokoh agama memiliki peran penting dalam memberikan nasihat dan ceramah mengenai bahaya minuman keras. Bersama dengan MUI serta ormas keagamaan Muhamadiyah dan Nahdlatul Ulama mendesak Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menertibkan peredaran miras yang sudah dalam kondisi darurat. Khotbah di masjid, pesantren, serta pengajian harus lebih sering membahas tema ini dengan mengangkat dalil-dalil dari Al-Quran dan hadits.
- Alternatif Positif bagi Generasi Muda: Program-program positif yang mengarah pada pengembangan keterampilan dan hobi yang bermanfaat bagi generasi muda perlu diperbanyak, sehingga mereka tidak mudah terjerumus ke dalam pengaruh buruk minuman keras.
- Orang tua : Memperhatikan anak-anaknya dalam lingkungan pergaulannya, agar mereka semuanya terhindar dari lingkungan yang suka miras.
Dengan upaya kolaboratif antara pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat, diharapkan penyebaran dan dampak buruk khomr dapat ditekan secara signifikan.