BAB 1
PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ORGAN YAYASAN
Bagian Pertama Pengangkatan dan Penggantian Pembina
Pasal 1
- Pengangkatan anggota Pembina dari luar unsur pendiri dilakukan dalam rapat Pembina dengan mempertimbangkan usulan dari Pengurus.
- Apabila Yayasan karena suatu sebab tidak lagi mempunyai Pembina, paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggota Pengawas mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar pasal 9.
- Pimpinan rapat gabungan sebagaimana dimaksud ayat (2) dipilih dari dan oleh anggota rapat yang hadir.
- Keputusan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai kuorum kehadiran dan tata cara pengambilan keputusan yang diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 2
- Pelaksanaan kewenangan dan kewajiban Pembina bersifat kolekftif kolegial.
- Pembina memilih dua orang anggotanya untuk bertindak sebagai pimpinan dan sekretaris.
Pasal 3
Anggota Pembina berhenti dari keanggotaan Pembina karena:
- Mengundurkan diri
- Meninggal dunia
Bagian Kedua Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Pengurus
Pasal 4
- Pembina mengangkat Pengurus berdasarkan keputusan rapat Pembina dan ditetapkan dengan Surat Keputusan.
- Rapat Pembina sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan setelah berakhir masa jabatan Pengurus lama.
- Susunan Pengurus Yayasan terdiri atas:
- Seorang Ketua;
- Seorang Wakil Ketua;
- Seorang Sekretaris;
- Seorang Bendahara; dan
- Seksi-Seksi yang dibentuk berdasarkan kebutuhan.
Pasal 5
- Dalam hal Pengurus selama menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan Pembina, Pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir.
- Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengurus dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini, atas permohonan yang berkepentingan, Pengadilan Umum dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian tersebut.
Pasal 6
Anggota Pengurus berhenti dari keanggotaan Pengurus karena:
- Meninggal dunia;
- Mengundurkan diri;
- Berakhir masa jabatannya; dan
- Diberhentikan Pembina.
Pasal 7
- Anggota Pengurus yang berhenti karena sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf b, c, dan d, wajib:
- Membuat laporan tertulis tentang hasil kerja yang menjadi tugasnya sampai dengan diberhentikannya anggota tersebut; dan
- Menyerahkan semua inventaris Yayasan yang dibawa.
- Apabila anggota yang berhenti sebagaimana dimaksud pasal (1) masih mempunyai tanggungan terhadap Yayasan, penyelesaiannya diserahkan kepada Pembina.
Pasal 8
Penggantian anggota Pengurus yang berhenti dilakukan dalam rapat Pembina dengan ketentuan sebagai berikut:
- Apabila Pengurus yang berhenti ketua dan/atau sekretaris, pengganti diambil dari wakilnya.
- Apabila Pengurus yang berhenti bendahara, Pembina menunjuk orang baru.
- Apabila Pengurus berhenti keseluruhan, maka masa kepengurusannya dianggap berakhir, dan Pembina menetapkan Pengurus baru.
Bagian Ketiga
Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penggantian Pengawas
Pasal 9
- Pengawas Yayasan diangkat berdasarkan keputusan rapat Pembina dan ditetapkan dengan Surat Keputusan
- Pengawas Yayasan dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina yang khusus dilakukan untuk itu.
- Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal pemberhentian Pengawas, Pembina mengisi kekosongan Pengawas.
- Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini, atas permohonan yang berkepentingan, Pengadilan Umum dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian tersebut.
BAB 2
WEWENANG, KEWAJIBAN DAN LARANGAN ORGAN YAYASAN
Bagian Pertama
Pembina
Pasal 10
Pembina mempunyai Kewenangan yang meliputi :
- Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
- Pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan/atau Pengawas;
- Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar;
- Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
- Penetapan keputusan mengenai penggabungan dan/atau pembubaran Yayasan.
Pasal 11
- Pembina Yayasan mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
- Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan evaluasi terhadap kekayaan Yayasan tahun lalu dan/atau tahun berjalan sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang.
Pasal 12
Pembina Dilarang:
- Merangkap sebagai Pengurus dan/atau Pengawas.
- Menjabat Pengurus pada organisasi lain yang bertentangan dengan dasar dan akidah Yayasan.
Bagian Kedua
Pengurus
Pasal 13
- Pengurus Yayasan bertanggungjawab penuh atas kepengurusa Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan
- Pengurus mempunyai kewenangan untuk:
- Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pencapaian maksud dan tujuan Yayasan
- Mewakili dan bertindak atas nama Yayasan
- Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b, Pengurus mengeluarkan Surat Keputusa
Pasal 14
- Dalam melaksanakan usaha sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar pasal 6 (enam), Pengurus melakukan kordinasi dengan Pembina untuk mendapatkan persetujuan.
- Koordinasi sebagaimana dimaksud ayat (1), hanya wajib dilakukan dalam melaksanakan usaha sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar pasal 6 (enam) huruf a dan
Pasal 15
- Pengurus dilarang:
- Melakukan kegiatan yang secara nyata bisa merugikan Yayasan
- Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan,
- Melakukan tindakan atas nama Yayasan untuk kepentingan pribadi Pengurus,
- Mengikat Yayasan sebagai penjamin utang,
- Mengalihkan kekayaan Yayasan, dan
- Membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain.
- Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan
Pasal 16
- Setiap Pengurus bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, yang mengakibatkan kerugian Yayasan atau pihak ketiga.
Pasal 17
- Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan apabila:
- Terjadi perkara di depan pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus yang bersangkutan; atau
- Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Yayasan.
- Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud ayat (1), Pembina menunjuk wakil Yayasan, dalam rapat Pembina.
Pasal 18
- Apabila Yayasan mengalami kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Pengurus, dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota Pengurus secara tanggung renteng bertanggungjawab atas kerugian tersebut.
- Anggota Pengurus yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggungjawab secara tanggung renteng atas kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Bagian Ketiga
Pengawas
Pasal 19
- Jumlah Pengawas Yayasan adalah 3 (tiga) orang.
- Susunan Pengawas Yayasan terdiri dari:
- Seorang ketua merangkap anggota
- Seorang sekretaris merangkap anggota
- Seorang Anggota
- Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus.
Pasal 20
Pengawas mempunyai kewenangan untuk:
- Melakukan Pengawasan terhadap kinerja Pengurus dalam melaksanakan tugas kepengurusa Yayasan.
- Mengusulkan pemberhentian sementara Pengurus kepada Pembina.
Pasal 21
Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas untuk kepentingan Yayasan.
Pasal 22
- Pengawas dapat memberhentikan sementara anggota Pengurus.
- Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) langsung dilaporkan secara tertulis kepada Pembina dengan menyertakan alasannya.
- Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima, Pembina wajib memanggil anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri.
- Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pembina wajib:
- Mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau
- Memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan secara permanen.
Pasal 23
- Apabila Yayasan mengalami kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Pengawas dalam melakukan tugas Pengawasan dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Pengawas secara tanggung renteng bertanggungjawab atas kerugian tersebut.
- Anggota Pengawas Yayasan yang dapat membuktikan bahwa kapailitan bukan karena kesalahan dan kelalaiannya, tidak bertanggungjawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut.
BAB 3
PELAKSANA TUGAS
Pasal 24
- Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan dapat mengangkat pelaksana kegiatan, yakni apabila diperlukan,
- Dalam hal belum diperlukan pelaksana kegiatan maka fungsi-fungsi pelaksana kegiatan melekat pada Pengurus,
- elaksana kegiatan adalah orang perseorangan yang diberi tugas oleh Pengurus untuk melaksanakan kegiatan dan/atau usaha Yayasan.
- Bidang kegiatan Yayasan meliputi:
- Bidang Sosial
- Mendirikan lembaga sosial formal dan/atau non formal,
- Panti Asuhan, Panti Jompo,
- Melestarikan lingkungan hidup.
- Bidang Kemanusiaan :
- Memberi bantuan korban bencana alam,
- Memberi bantuan pengungsi perang,
- Memberi bantuan fakir, miskin, janda, yatim dan/atau piatu,
- Bidang Keagamaan :
- Pembinaan anak, remaja dan keluarga,
- Meningkatkan pemahaman keagamaan,
- Melaksanakan syiar keagamaan
- Menerima dan menyalurkan zakat, infaq, shadaqah serta wakaf,
- Mendirikan sarana ibadah bagi ummat islam,
- Menyelenggarakan pondok pesantren, TPA dan/atau madrasah.
Pasal 25
- Yang dapat diangkat menjadi Pelaksana Kegiatan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum.
- Pelaksana Kegiatan diangkat oleh Pengurus atas persetujuan Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
- Susunan personalia pelaksana kegiatan minimal terdiri atas:
- Seorang Ketua;
- Seorang Wakil Ketua;
- Seorang Sekretaris
- Seorang Wakil Sekretaris; dan
- Seorang Bendahara.
Pasal 26
- Pelaksana Kegiatan mempunyai kewenangan untuk:
- Mengangkat dan memberhentikan pegawai
- Menyusun program kerja yang berhubungan dengan pencapaian maksud dan tujuan kegiatan yang diamanatkan
- Melaksanakan kegiatan sebagaiman tertuang dalam program kerja
- Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, Pelaksana Kegiatan mengusulkan kepada Pengurus untuk mendapatkan persetujuan dalam bentuk Surat Keputusan.
- Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, Pelaksana Kegiatan mengangkat pegawai.
Pasal 27
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pasal (26), Pelaksana Kegiatan menyusun petunjuk pelaksanaan.
Pasal 28
- Pelaksana kegiatan dilarang:
- Melakukan kegiatan yang merugikan Yayasan
- Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan.
- Melakukan tindakan atas nama Yayasan untuk kepentingan pribadi.
- Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
Pasal 29
- Apabila Yayasan mengalami kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Pelaksana Kegiatan, dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota Pelaksana Kegiatan secara tanggung renteng bertanggungjawab atas kerugian tersebut.
- Anggota Pelaksana Kegiatan yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggungjawab secara tanggung renteng atas kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 30
Dalam hal Pelaksana Kegiatan selama menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan Pengurus atas persetujuan Pembina, Pelaksana Kegiatan tersebut dapat diberhentikan sebelum masa jabatanya berakhir.
Pasal 31
Pelaksana Kegiatan berhenti karena:
- Meninggal dunia;
- Mengundurkan diri;
- Berakhir masa jabatan; dan
- Diberhentikan.
Pasal 32
- Pelaksna Kegiatan yang diberhentikan atau mengundurkan diri, wajib:
- Membuat laporan tertulis tentang hasil kerja yang menjadi tugasnya sampai dengan diberhentikannya anggota tersebut; dan
- Menyerahkan semua inventaris Yayasan yang dibawa.
- Apabila anggota yang berhenti sebagaimana dimaksud pasal (1) masih mempunyai tanggungan terhadap Yayasan, penyelesaiannya diserahkan kepada Pembina.
Pasal 33
Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang menjadi kewenangan dan kewajibannya.
BAB 4
PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN, KEKAYAAN, DAN KEUANGAN
Pasal 34
- Kekayaan dan keuangan Yayasan mencakup kekayaan dan keuangan yang dialokasikan untuk organ Yayasan, baik berupa harta bergerak maupun tidak bergerak.
- Pengurus dan Pengawas bertanggungjawab terhadap pengelolaan kekayaan dan keuangan Yayasan, yang ditugaskan kepada Bendahara Pengurus.
- Pengurus dan Pengawas menyusun laporan tahunan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung mulai tahun buku Yayasan ditutup, dan dilaporkan kepada Pembina.
- Laporan sebagaimana dimaksud ayat (3) sekurang-kurangnya memuat:
- Laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai.
- Laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan laporan kuangan.
- Melampirkan laporan dari pelaksana kegiatan dan usaha Yayasan.
Pasal 35
- Laporan sebagaimana dimaksud pasal 34 ayat (3) ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas
- Dalam hal terdapat Pengurus dan/atau Pengawas tidak menandatangani laporan sebagaimana dimaksud ayat (1), maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis.
- Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) disahkan Pembina dalam rapat Pembina.
Pasal 36
Dalam hal dokumen laporan tahunan ternyata tidak benar dan menyesatkan, maka Pengurus dan Pengawas secara tanggung renteng bertanggungjawab terhadap pihak yang dirugikan.
BAB 5
PENUTUP
Pasal 37
- Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut oleh Pembina dan/atau Pengurus sesuai kewenangannya.
- Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Rapat Gabungan Pembina dan Pengurus.
- Menyimpang dari ketentuan dalam pasal –pasal yang mengatur mengenai tata cara pengangkatan Pembina, Pengurus dan Pengawas untuk pertama kalinya diangkat susunan Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dengan susunan sebagai berikut :
- PEMBINA
Ketua | : H. Jupriyanto,S.Si |
Anggota | : Andi Maryanto, SE |
Anggota | : Bima Sakayo, ST |
- PENGURUS
Ketua | : Arifah Sri Sugiyanti, SE |
Wakil Ketua | : Yuntri Winda Mulyaningrum, S.Sn |
Sekretaris | : Dias Ayu Pratiwi |
Bendahara | : Bibit Tin Hartini, SE |
- PENGAWAS
Ketua | : Ari Widodo, SE |
Anggota | : Khotibul Umam, SHI |