www.ibumengaji.com Berikut ini adalah sekilas penjelasan mengenai pembagian zakat secara singkat oleh : Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di, pakar tafsir abad 14 H (Tafsir as-Sa’di). Allah berfirman, “Sesungguhnya zakat-zakat itu”, yakni zakat yang wajib dengan dalil bahwa sedekah yang dianjurkan itu diberikan kepada siapa saja tanpa pengkhususan, sedangkan di dalam ayat ini disebutkan adanya pengkhususan, yakni “Sesunguhnya zakat-zakat itu”, adalah untuk mereka, tidak untuk yang lain, karena Allah membatasinya pada mereka, yaitu delapan golongan berikut ini:
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Pertama dan kedua: Fakir dan miskin. Di tempat ini keduanya adalah dua golongan yang berbeda. Fakir lebih membutuhkan daripada miskin, karena Allah menyebutkannya di awal. Suatu perkataan tidak dimulai kecuali dengan yang lebih penting, lalu baru yang penting berikutnya. Fakir adalah orang yang tidak memiliki apa pun untuk memenuhi kebutuhannya, atau memiliki kurang dari setengahnya. Miskin, maka dia memiliki setengah lebih tetapi belum mencukupi, karena jika dia memilikinya berarti dia adalah orang kaya. Keduanya diberi zakat yang bisa menghilangkan kefakiran dan kemiskinannya.
Ketiga: Amil zakat, dia adalah setiap orang yang bekerja dan sibuk pada urusan zakat, mulai dari penjaga, penarik dari muzakki (pembayar zakat), penggembala, pembawa, penulis, dan petugas lainnya, dia diberi karena pekerjaannya, ia adalah gaji dari pekerjaannya dalam mengurusi zakat.
Keempat: (Orang yang sedang dibujuk hatinya) dia adalah pembesar yang ditaati oleh kaumnya yang diharapkan keislamannya, atau ditakutkan kejahatannya, atau dia diberi dengan harapan agar imannya kuat, atau orang yang sepertinya masuk Islam, atau zakat bisa ditarik dari orang yang tidak memberikannya, dia diberi sekedar bisa menarik hatinya dan meraih kemaslahatan.
Kelima: Riqab, yaitu hamba sahaya mukatab yang menebus dirinya dari tuan (pemilik) nya, yang berusaha keras agar bisa membebaskan dirinya, maka dia dibantu dari zakat. Membebaskan tawanan Muslimin dari tangan orang-orang kafir termasuk di dalamnya, bahkan ia lebih layak. Termasuk dalam hal ini boleh memerdekakan hamba sahaya walaupun dia bukan mukatab, karena ia termasuk dalam FirmanNya, “Untuk memerdekakan budak.” Al Mukatab adalah budak yang dijanjikan oleh tuannya dimerdekakan apabila dia telah membayar sejumlah uang tertentu.
Keenam: Gharim, jenis ini terbagi menjadi dua: Pertama :orang yang mengeluarkan harta demi mendamaikan dua kelompok yang bertikai dan berselisih, lalu seseorang menengahi untuk mendamaikan dengan mengeluarkan harta untuk salah satu kelompok atau untuk keduanya, maka dia diberi bagian dari zakat agar hal itu menjadi peneguh dan penyemangat bagi tekadnya, dia diberi walaupun dia kaya.
Yang kedua adalah orang yang berhutang harta untuk dirinya sendiri, kemudian dia bangkrut (tidak bisa melunasi hutang), dia diberi apa yang cukup untuk menutupi hutangnya.
Ketujuh: orang yang berperang di jalan Allah, yang berperang dengan suka rela tanpa ada departemen yang membawahinya. Dia diberi zakat secukupnya untuk membantunya berperang, untuk mendapatkan senjata atau kendaraan atau nafkah untuknya dan keluarganya, agar dia focus dengan tenang dalam jihadnya. Banyak fuqaha yang menyatakan, “JIka orang yang mampu bekerja memutuskan untuk berkonsentrasi mencari ilmu, maka dia diberi dari zakat, karena menuntut ilmu termasuk ke dalam jihad di jalan Allah.” Mereka juga berkata, “Orang miskin di beri zakat untuk haji.” Namun pendapat ini perlu dikaji kembali.
Kedelapan: Ibnu Sabil, yaitu orang asing yang kehabisan bekal dan sedang tidak di negerinya, dia diberi dari zakat yang dapat menyampaikannya ke negerinya.
Mereka inilah delapan golongan yang mana zakat diberikan kepada mereka saja. “Sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah.” Allah mewajibkannya dan menentukan kadarnya sesuai dengan ilmu dan hikmahNya. “Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”
Ketahuilah, bahwa delapan golongan ini kembali kepada dua hal, pertama: yang diberi karena kaebutuhan dan keperluannya seperti fakir miskin dan semisalnya. Dan yang kedua adalah yang diberi karena memang dibutuhkan dan untuk kepentingan Islam.
Allah mewajibkan bagian ini atas harta orang-orang kaya untuk menutupi kebutuhan khusus dan umum bagi Islam dan kaum Muslimin. Seandainya orang-orang kaya itu mau membayarkan zakatnya sesuai dengan ketentuan syar’I, niscaya tidak ada lagi orang fakir dari kalangan kaum Muslimin, niscaya akan terkumpul harta untuk mengamankan perbatasan dan melawan orang-orang kafir serta terwujudnya seluruh kepentingan agama.
Referensi : https://tafsirweb.com/3076-surat-at-taubah-ayat-60.html