www.ibumengaji.com Bagi setiap Muslim yang telah dimudahkan dan dilapangkan rezekinya oleh Allah Ta’ala, maka menyambut Hari Raya Idul Adha dengan ibadah kurban merupakan salah satu bentuk ketaatan yang luhur. Terlepas dari perbedaan pendapat ulama tentang hukum asal kurban—apakah wajib atau sunnah muakkadah—para ulama sepakat bahwa kurban adalah syi’ar Islam yang sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu. Allah berfirman:
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”
(QS. Al-Kautsar: 2)
Agar ibadah kurban diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka seseorang yang hendak berkurban harus memperhatikan lima syarat penting yang telah ditetapkan oleh syariat Islam:
1. Hewan Kurban Harus dari Jenis Ternak yang Disyariatkan
Syariat Islam menetapkan bahwa hanya hewan ternak tertentu yang sah untuk dijadikan kurban, yaitu unta, sapi (termasuk kerbau), dan kambing (termasuk domba). Hal ini berdasarkan firman Allah:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak (bahīmatul an‘ām) yang telah direzekikan Allah kepada mereka.”
(QS. Al-Hajj: 34)
Imam Nawawi menjelaskan bahwa semua jenis unta, sapi, dan kambing (termasuk domba) masuk dalam kategori yang diperbolehkan. Tidak diperbolehkan berkurban dengan hewan selain dari kelompok tersebut, seperti keledai, rusa, atau hewan liar lainnya, tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama (Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab, 8/393).
Adapun urutan keutamaan hewan kurban, menurut mayoritas ulama, adalah: unta > sapi > kambing kibas > kambing kacang/domba biasa (Bidayatul Mujtahid, 2/559).
2. Harus Mencapai Usia yang Ditentukan Syariat
Syarat kedua adalah hewan kurban harus mencapai usia minimal yang telah ditetapkan:
Unta: minimal 5 tahun
Sapi/Kerbau: minimal 2 tahun
Kambing: minimal 1 tahun
Domba: jika sulit menemukan yang berusia satu tahun, maka cukup 6 bulan (jadz‘ah) yang sudah tampak gemuk dan sehat
Hal ini berdasarkan hadits:
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah (yang telah cukup umur), kecuali jika sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadz‘ah dari domba.”
(HR. Muslim no. 1963)
Musinnah adalah istilah fiqih untuk hewan yang telah tanggal gigi depannya (tanda sudah dewasa), sedangkan jadz‘ah adalah domba berusia sekitar enam bulan yang secara fisik menyerupai yang lebih tua.
3. Bebas dari Cacat yang Membatalkan Kurban
Hewan kurban harus sehat dan tidak memiliki cacat serius. Nabi ﷺ bersabda:
“Empat hal yang tidak sah dalam kurban: yang buta sebelah dan nyata kebutaannya, yang sakit dan nyata sakitnya, yang pincang dan nyata kepincangannya, serta yang sangat kurus sampai tidak memiliki sumsum.”
(HR. Abu Daud, An-Nasa’i, Ibnu Majah)
Keempat jenis cacat tersebut menjadikan kurban tidak sah. Adapun cacat ringan atau luka kecil yang tidak mengganggu kesehatan umum hewan, maka tidak membatalkan keabsahan kurban.
Para ulama membaginya dalam tiga kategori:
- Cacat besar: tidak sah (seperti yang disebutkan dalam hadits)
- Cacat sedang: makruh
- Cacat ringan: sah tanpa makruh
4. Hewan Kurban Harus Milik Sendiri
Syarat keempat adalah hewan yang dikurbankan harus milik sah orang yang berkurban. Tidak sah berkurban dengan hewan curian, rampasan, atau hewan yang masih menjadi milik orang lain, meski dengan niat baik. Imam An-Nawawi menyatakan:
“Tidak sah berkurban dengan hewan milik orang lain, kecuali dengan izin yang sah.”
(Al-Majmū‘, 8/392)
Termasuk dalam kategori yang tidak sah:
Hewan curian
Hewan pinjaman tanpa izin pemilik
Hewan gadai yang belum dilunasi
Sebaliknya, boleh berkurban atas nama orang lain dengan syarat diizinkan atau diniatkan sebagai hadiah, sebagaimana Nabi ﷺ menyembelih dua ekor kambing atas nama dirinya dan keluarganya (HR. Muslim).
5. Disembelih pada Waktu yang Ditetapkan Syariat
Waktu penyembelihan kurban dimulai setelah salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah, dan berakhir saat matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah. Nabi ﷺ bersabda:
“Siapa yang menyembelih sebelum shalat (Id), maka itu hanyalah sembelihan biasa, bukan kurban.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Jadi, waktu sah kurban adalah:
Tanggal 10 Dzulhijjah: setelah salat Id
Tanggal 11-13 Dzulhijjah: sepanjang hari (siang dan malam)
Penyembelihan di malam hari hukumnya sah, tetapi siang hari lebih utama karena lebih mudah disaksikan dan sesuai dengan sunnah.
Penutup
Ibadah kurban bukan hanya tentang menyembelih hewan, tetapi merupakan bentuk kepasrahan kepada Allah dan ketakwaan sebagaimana firman-Nya:
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamu-lah yang dapat mencapainya…”
(QS. Al-Hajj: 37)
Dengan memenuhi lima syarat utama ini—jenis hewan, usia, kondisi fisik, kepemilikan sah, dan waktu penyembelihan—maka insya Allah ibadah kurban yang kita laksanakan menjadi sah, diterima, dan bernilai pahala besar di sisi Allah Ta’ala.