Yayasan Ibu Mengaji Indonesia

Menyegerakan Membayar Zakat

Sebagaimana telah diketahui bahwa zakat adalah salah satu dari rukun dalam Islam. Zakat disyari’atkan pada tahun kedua hijriyah dekat dengan waktu disyari’atkannya puasa Ramadhan. Zakat ini merupakan suatu kewajiban dan bagian dari rukun Islam. Hal ini tidak bisa diragukan lagi karena telah terdapat berbagai dalil dari Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma’ (kata sepakat ulama). Diantaranya dijelaskan dalam Al Quran : “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’” (QS. Al Baqarah: 43). “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At Taubah: 103), demikian juga dalam  hadits “Dari Abdullah bin Umar -semoga Allah meridhainya- ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: Islam dibangun di atas 5 syahadat Laa Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji, puasa ramadhan.

Secara istilah syar’i, zakat berarti penunaian kewajiban pada harta yang khusus, dengan cara yang khusus, dan disyaratkan ketika dikeluarkan telah memenuhi haul (masa satu tahun) dan nishob (ukuran minimal dikenai kewajiban zakat). Zakat pun kadang dimaksudkan untuk harta yang dikeluarkan. Sedangkan muzakki adalah istilah untuk orang yang memiliki harta dan mengeluarkan zakatnya

3 Manfaat Zakat dalam kehidupan sosial :

1. Menjadikan masyarakat Islam seperti keluarga besar (satu kesatuan). Karena dengan zakat, berarti yang kaya menolong yang miskin dan orang yang berkecukupan akan menolong orang yang kesulitan. Akhirnya setiap orang merasa seperti satu saudara. Allah Ta’ala berfirman, “Dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu” (QS. Al Qoshosh: 77)

2. Memadamkan kemarahan orang miskin. Terkadang orang miskin menjadi marah karena melihat orang kaya hidup mewah. Orang kaya dapat memakai kendaraan yang dia suka (dengan berganti-ganti) atau tinggal di rumah mana saja yang dia mau. Tidak ragu lagi, pasti akan timbul sesuatu (kemarahan, -pen) pada hati orang miskin. Apabila orang kaya berderma pada mereka, maka padamlah kemarahan tersebut. Mereka akan mengatakan,”Saudara-saudara kami ini mengetahui kami berada dalam kesusahan”. Maka orang miskin tersebut akan suka dan timbul rasa cinta kepada orang kaya yang berderma tadi.

3.Menghalangi berbagai bentuk pencurian, pemaksaan, dan perampasan. Karena dengan zakat, sebagian kebutuhan orang yang hidupnya dalam kemiskinan sudah terpenuhi, sehingga hal ini menghalangi mereka untuk merampas harta orang-orang kaya atau berbuat jahat kepada mereka.

Menyegerakan membayar zakat dalam kondisi seperti hari ini akan sangat memberikan manfaat yang besar bagi kalangan yang terdampak wabah covid-19. Mereka yang terpaksa tidak bekerja di luar rumah, atau tetap bekerja namun dengan penghasilan yang berkurang jauh dari saat sebelum wabah atau bahkan yang sama sekali tidak punya penghasilan lagi karena PHK atau dirumahkan. Diantara mereka ini sebagiannya masuk dalam kategori mustahik, orang yang berhak mendapat zakat. Yo ayo dibayarkan zakat, infaq dan shadaqahnya mumpung dalam bulan yang mulia Ramadhan 1441 H. 

Bagi yang masih bingung untuk menghitung berapa zakat yang harus dibayarkan, kalkulator berikut semoga bisa membantu https://ibumengaji.com/kalkulator-zakat (jpr)

Sumber : muslim.or.id dan lain-lainnya.